Investasi Program Pengungkapan Sukarela untuk Transformasi Ekonomi
By Abdi Satria
nusakini.com-Jakarta- Laju pemulihan ekonomi nasional yang semakin kuat perlu terus dijaga dan semakin diperkokoh. Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2021 telah menunjukkan tren perbaikan yang signifikan. Pencapaian ini sangat penting dalam membentuk fondasi yang lebih kuat untuk mendorong transformasi perekonomian ke arah yang lebih bernilai tambah tinggi, berkelanjutan, serta inklusif di masa yang akan datang.
Pertumbuhan ekonomi yang kuat diperlukan dalam pembangunan nasional. Oleh karena itu, diperlukan pengelolaan fiskal yang optimal untuk menstimulasi perekonomian dan mewujudkan kesejahteraan. Pemerintah pun mendorong optimalisasi pendapatan melalui reformasi perpajakan.
Komitmen reformasi perpajakan ini dituangkan melalui implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Salah satu ketentuan dalam UU HPP ini mencantumkan adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berlaku dari 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.
PPS merupakan pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. Untuk menopang implementasi PPS, Pemerintah menetapkan kebijakan investasi PPS melalui Keputusan Menteri Keuangan nomor KMK 52/KMK.010/2022 tentang Kegiatan Usaha Sektor Pengolahan Sumber Daya Alam Dan Sektor Energi Terbarukan Sebagai Tujuan Investasi Harta Bersih Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (KMK Investasi PPS). KMK ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong investasi.
“Pemerintah menetapkan kebijakan tarif pajak terendah bagi investasi dalam rangka PPS yang mendorong transformasi ekonomi yaitu sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) dan energi terbarukan”, ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan RI, Febrio Kacaribu.
Investasi PPS ini didesain memiliki dua fungsi penting secara ekonomi yaitu potensi sumber investasi baru untuk membiayai pembangunan ekonomi dan perluasan basis perpajakan nasional. Dalam periode berlakunya PPS, Wajib Pajak diberi kesempatan untuk secara sukarela mengungkapkan harta yang belum atau tidak dilaporkan dalam tax amnesty (untuk kebijakan I) atau harta yang selama ini belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (untuk kebijakan II).
Sebagai informasi tambahan, dua kebijakan dalam PPS ini meliputi Kebijakan I yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak eks peserta program Pengampunan Pajak (tax amnesty) dan Kebijakan II bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum sepenuhnya melaporkan harta bersihnya yang diperoleh pada tahun pajak 2016 hingga 2020.(rls)